Jumat, 03 Oktober 2014

Syarat dan Kode Etik Member ORIFLAME

Ketentuan Umum
Perjanjian Consultant antara Consultant dengan PT.Orindo Alam Ayu
(kemdian disebut “Oriflame”), suatu perusahaan kosmetikyang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia , dilakukan atas kesepakatan dan persetujuan bersama untuk melaksanakan dan memetuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di bawah ini.
Definisi
  1. “Garis Kesponsoran”(Line of Sponsorship) mencakup Consultant,  Sponsornya dan     seterusnya dan harus berakhir pada Oriflame.
  2. ”Grup Pribadi”harus mengacu kepada seluruh Consultant yang disponsori secara langsung atau tidak langsung oleh seorang Consultant,namun tidak mencakup Consultant 21% atau “Dowline”nya.
  3. “Kelompok harus mengacu kepada keseluruhan urutan kebawah, termasuk Consultant 21% dan “Dowline”nya.
  4. “Literatur Oriflame” berarti Rencana Untuk Sukses(Success Plan) ( yang berisi Manual Kebijakan), Manual Director, Katalog Produk, Newslatter bulanan, dan Pedoman Consultant.
Kode Etik Oriflame
Sebagai seorang Consultant Oriflame, saya setuju melaksanakan usaha Oriflame sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini:
  1. Saya akan mendukung dan mengikuti Tata Tertib(Code of Conduct) yang tercantum dalam Manual Kebijakan Oriflame lainnya. Saya akan memperhatikan tidak hanya apa yang tertulis tetapi juga “Semangat” dari peraturan-peraturan tersebut.
  2. Prinsip yang menjadi pedoman saya dalam melakukan bisnis dengan setiap orang yang saya temui dalam kapasitas saya sebagai seorang Cosultant Oriflame adalah memperlakukan mereka secara adil sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan.
  3. Saya akan mewakili Produk Oriflame dan peluang Bisnis Oriflame(Oriflame Business Oppurtunity) untuk pelanggan dan Consultant saya dengan cara yang jujur dan benar. Saya akan mengklaim keunggulan dan manfaat produk Oriflame sebatas yang disebutkan didalam Literatur Oriflame yang resmi.
  4. Saya akan perhatian dan tepat waktu dalam melayani dan mengambil pesanan dari pelanggan saya. Saya akan mengikuti proseduryang digariskan dalam Literatur Resmi Oriflame untuk penggantian produk.
  5. Saya akan menerima dan melaksanakan tanggung jawab yang ditetapkan untuk seorang Consultant Orifllame(dan aturan-aturan lain bagi seorang Sponsor  dan Director bila saya naik ketingkat tanggung jawab tersebut) sebagaimana dicantumkan dalam Literatur resmi Oriflame
  6. Saya akan selalu menunjukkan sikap yang mencerminkan standar tertinggi dan integritas, kejujuran dan tanggung jawab.
  7. Saya tidak akan, dalam keadaan apapun, menggunakan jaringan kerja  Orifalme untuk pemasaran produk-produk lain selain yang telah disetujui oleh Oriflame. Saya harusmenghormati metode distribusi langsung ke-pelanggan dan demikian tidak menjual melalui outlet eceran dalam bentuk apapun.
  8. Saya akan menghormati undang-undang dan peraturan Negara saya jika membangun suatu kelompok internasional.
Tata Tertib Keanggotaan
  1. Untuk menjadi seorang anggota Consultant Oriflame, seorang kandidat harus, sebagaimana aturan umum Oriflame, disponsori oleh seorang Consultant yang sudah terdaftar di Oriflame. Dalam kondisi-kondisi tertentu, Orifalme dapat menunjuk seorang Consultantyang prospektifuntuk bekerja pada jaringan lain.
  2. Seorang pemohon harus berumur minimal 18 tahun dan memiliki tanda pengenal/tanda Identitas resmi.
  3. Oriflame berhak menolak setiap lamaran atau lamaran ulang.
  4. Seorang pelamar harus mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan bukan pegawai atau keluarga langsung(Ayah/Ibu, saudara kandung dan anak) dari pegawai Oriflame untuk dapat menjadi seorang Consultant.
  5. Keanggotaan Consultant akan berakhir  secara otomatis apabila tidak melakukan order BP terhitung selama 12 bulan, sejak order BP terakhiryang dilakukannya selama masa keanggotaannya berlaku.
  6. Pasangan suami-istri harus mendaftar sebagai satu keanggotaan.
  7. Consultant dapat mengundurkan diri dari keanggotaannya setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Oriflame.
  8. Consultant yang telah mengundurkan diri(atau suami/istri dari Consultant yang telah mengundurkan diri tersebut) dapat memohon keanggotaan baru berdasarkan syarat-syarat berikut ini:
a)      Sekurang-kurangnya 6 bulan telah lewat sejak keanggotaan pertama dihentikan dengan cara pengunduran diri(kecuali disepakati secara lain oleh Oriflame).
b)      Lamaran baru tersebut harus menjelaskan bahwa lamaran tersebut dibuat berdasarkan klausal pembaharuan setelah penghentian ini.
  1. Keanggotaan dapat diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan kemitraan yang tidak lebih dari dua orang. Sebuah perusahaan harus memberikaan nama orang yang dikuasakan untuk bertindak atas namanya, serta segala batasan dalam kewenangannya. Mitra saling bertanggung jawab dan Oriflame dapat mengklaim kembali seluruh kewajiban  dari masing-masing maupun keduanya jika terjadi tunggakan.
10.  Oriflame berhak membekukan keanggotaan Consultant selama-lamanya hingga 12 bulan dan pembekuan berlaku segera setelah diterapkan, penundaan dilakukan untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran aturan.
11.  Oriflame juga berhak mencabut keanggotaan Consultant setiap waktu seperti yang diatur pada Pemberhentian Keanggotaan.
Menjaga Garis Keanggotaan :
  1. Consultant yang masih aktif tidak dibenarkan mendaftar lagi untuk masuk ke bawah garis kesponsoran yang berbeda. Jika dilakukan Consultant tersebut akan kehilangan seluruh jaringannya karena jaringan dibawahnya akan dialihkan ke Sponsor  terdahulu Consultant yang bersangkutan. Consultant tersebut hanya dibolehkan untuk mendaftar kembali setelah mengajukan pengunduran diri( lihat nomor 8 Tata Tertib Kenggotaan di atas)
  2. Pemindahan Keanggotaan dari satu sponsor  ke sponsor lain hanyamemungkinkan dalam kasus-kasus tertentu dan atas persetujuan Oriflame
  3. Pemindahan sebuah kelompok ( Grup Pribadi) tidak diperbolehkan.
  4. Dalam hal kematian seorang Consultant, Keanggotaan dapat diwariskan kepada keturunan almarhum. Klaim tertulis untuk keanggotaan harus dibuat dalam 3 bulan. Jika tidak ada klaim apapun , Keanggotaan akan diputuskan.
  5. Consultant hanya diijinkan untuk memindahkan keanggotaannya kepada suami/istri atau anaknya(atas ijin Oriflame). Sebuah surat yang memohonkan pemindahan tersebut harus dikirimkan ke Oriflame. Consultant yang telah memindajkan keanggotaannya berdasarkan aturan ini dapat melamar kembali keanggotaan tersebut jika sekurang-kurangnya enam bulan telah berlalu sejak Keanggotaan terakhirnya dipindahkan.
Tanggung jawab Seorang Consultant
  1. Consultant tidak boleh menggunakan jaringan kerja Oriflame untuk pemasaran produk atau skema yang tidak disetujui secara resmi oleh Oriflame.
  2. Consultant tidak boleh dalam cara apapun merepresentasikan secara salah(misrepresentation) mutu, kinerja atau ketersediaan segala produk Oriflame. Mereka tidak dapat membuat klaim apapun atas produk selain dari yang ada pada label produk atau Literatur resmi Oriflame. Consultant harus mengganti kerugian kepada Oriflame atas segala biaya atau kerugian yang timbul karena kesalahan representasi tersebut.
  3. Consultant tidak diperbolehkan mencuri seorang pelamar dari Consultant lain maupun mengambil alih Consultant  yang telah berada dalam garis kesponsoran Consultant lain.
  4. Seorang Consultant tidak boleh menyatakan bahwa mereka memiliki hubungan kerja dalam bentuk apa pun dengan Oriflame.Bila mempresentasikan Kesempatan Bisnis Oriflame kepada orang lain, ia harus menekankan bahwa kesempatan tersebut merupakan bisnis Independen dan bukan suatu penawaran kerja. Lebih jauh, seorang Consultant tidak berwenang meningkatkan diri atau menerima kewajiban atas nama Oriflame. Mereka harus mengganti rugi kepada Oriflameatas segala biaya atau kerugian yang timbul dari segala ketidak-patuhan atas peraturan ini.
  5. Seorang Consultant tidak boleh memaksakan atau memaksa orang yang ia sponsori memesan melalui dirinya, memesan pesanan minimum(minimum order) atau menjaga stok. Seluruh Consultant dapat memesan dalam jumlah berapapun secara langsung kepada Oriflame, uang penanganan dan kurir akan ditagihkan tergantung kepada ukuran pesanan.
  6. Seorang Consultant tidak boleh memesan atas nama Consultant lain, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Consultant tersebut.
  7. Bila seorang pelanggan meminta Jaminan dan Mutu dari Oriflame, seorang Consultant harus menawarkan hak untuk mengganti dengan yang sama atau produk yang lain sesuai harga pembeliannya.
  8. Consultant harus mematuhi seluruh undang-undang, peraturan dan kode etik dalam menjalankan kegiatan keanggotaan mereka dan tidak boleh terlibat dalam segala kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran nama baik mereka maupun Oriflame.
  9. Dalam membangun Grup Pribadi, Consultant harus memastikan bahwa seluruh Consultant akan mematuhi semua ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang ada.
10.  Dalam menjadi seorang Sponsor. Consultant harus memastikan bahwa mereka melatih dan memotivasi Consultant yang mereka sponsori sendiri. Mereka juga harus memastikan bahwa seluruh Consultant yang mereka sponsori dilengkapi dengan Stater Kit Oriflame.
11.  Seorang Consultant tidak boleh terlibat dalam wawancara dengan media apapun, misalnya: televisi, radio, majalah, dsb, tidak boleh menggunakan media periklanan( tgermasuk Internet) tanpa izin tetulis sebelumnya dari Oriflame. Bahan promosi yng telah disediakan dari Oriflame untuk tujuan yang spesifik dapat digunakan sesuai tujuan khusus dari bahan promosi itu tanpa persetujuan lebih lanjut dari Oriflame.
Peraturan Dan Kebijakan Lain
  1. Tidak ada daerah khusus atau izin usaha khusus yang disediakan oleh Oriflame Consultant tidak memiliki wewenang untuk memberikan menjual, mengalihkan atau memindahkan daerah atau izin usaha tersebut. Setiap Consultant bebes melaksanakan usahanya di seliruh daerah di negeri ini
  2. seorang Consultant Oriflame tidak tergantung kepada atau bebas (independent) dari Oriflame satu-satunya jabatan yang dapat digunakan pada kartu bisnis dan material cetak. Consultant lainnya adalah “Independent Consultant” atau Oriflame Consultant bila memenuhi syarat “Independent Consultant Manager” dan Independent Consultant Director”
  3. Logo  merek dagang Oriflame dan nama tidak boleh oleh Consultant tanpa izin tertulis sebelumnya dan Oriflame jika diperoleh merek dagang dan logo harus digunakan sama persis yang dinyatakan dalam pedoman Oriflame
  4. seluruh material cetak Oriflame, video, fotografi, desain dilindungi hak cipta dan tidak boleh dibuat ulang seluruhnya tau sebagian oleh siapapun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Oriflame.
  5. Siapapun tidak boleh mengemas kembali atau dengan cara apapun mengubah pengemasan atau pemberian label produk. Produk Oriflame harus dijual dalam kemasan aslinya
  6. Consultan tidak boleh membuat atau menyediakan dan sumber manapun selain dari Oriflame segala item atas nama merek dagang atau logo dicetak, keculai disetujui oleh Oriflame secara tertulis
  7. Consultan tidak boleh menjual ke outlet eceran atau menampilkan produk menampilkan produk Oriflame  dalam  outlet eceran Literartur Oriflame tidak boleh dijual atau ditampilakn dalam outlet eceran. Bangunan yang secara teknis bukan outlet eceran, seperti salon kecantikan, dapat digunakan sebagai tempat penampilan, namun bukan untuk menjual produk
  8. Produk Oriflame tidak akan menyebabkan kerugian tau kerusakakan jika produk-poduk itu digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan dan sesuai instruksi yang diberikan. Oriflame menjamin ganti rugi jika terjadi kerusakan atas produknya, jaminan tersebut mencakup kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh kerusakan produk namun tidak mencakup kerusakan atau kerugiak yang ditimbulkan oleh pemakaian yang tidak hati-hati atau kelalaian atas penggunaan yang tidak tepat dari sebuah produk jaminan tidak berlaku jika kerusakan atau kerugian itu timbul karena Consultant mengganti lanbel produk, salah mempresentasikan produk atau membuat klaim selain dari yang terdapat pada produk atau atau tertulis dalam literatur resmi Oriflame
  9. Oriflame tidak memotong setiap waktu, segala faktur yang terlambat bayar dari segala performance Discount atau Bonus yang dibayarkan kepada Consultant
  10. Jika seorang Consultant dengan cara apapun terlibat, secara sah maupun tidak, dalam segala perselisihan atau aktivitas yang dapat melibatkan secara negative atau mempengaruhi Oriflame nama baiknya. Consultant tersebut harus memberitahu Oriflame.
  11. Oriflame berhak merubah harga dan range harga tersebut tanpa pemberitahu terlebih dahulu. Harga yang tertera pada catalog adalah harga eceran/retail yang disarankan. Oriflamme tidak memberikan Performance Discount, bonus atau kompensasi lain atas segala kerugian yang diderita karena perubahan harga atau perubahan range harga atau produk yang sedang tidak ada pada stok
  12. Oriflame berhak memperluas atau merevisi Rencana Sukses Oriflame, Kriteria klasifikasi atau Kode dan Peraturan dan perubahan tersebut berlaku seketika.
  13. Setiap Consultant diwajibkan untuk memiliki rekening bank untuk mempermudah pentransferan Bonus. Oriflame tidak melayani klaim bonus Consultant apabila kalim tersebut telah melebihi waktu 12 bulan dari dikeluarkannya Bonus tersebut
Tanggungjawab Seorang Director
Disamping peraturan umum untuk seluruh Consultant, peraturan-peraturan berikut ini berlaku untuk Director. Pelanggaran segala aturan-aturan khusus ini akan mengakibatkan kehilangan status dan hak khusus Director –termasuk Performance Discount dan Bonus-bahkan dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan keanggotaan
  1. Seorang Director harus melayani Consultant kelompoknya sendiri secara bulanan dengan
a)      Merekrut dan secara teus menerus mengembang kelompoknya sendiri
b)      Membantu dan membimbing dam memotivasi
c)      Melaksanakan pertemuan berkala untuk melatih dan memberi motivasi
d)     Menjaga frekuensi komunikasi, memberitahukan tentang tanggal rapat, tempat, berita-berita, produk, sesi pelatihan, dsb
e)      Ikut ambil bagian dalam seluruh seminar dan rapat
f)       Melaksanakan kode etik dan peraturan dan mengarahkan dengan memberikan contoh
g)      Menghadiri rapat-rapat bisnis dengan Oriflame bila mana diminta oleh Key Account Manager anda
h)      Berikan pelatihan Path To Sucsses pada Consultant Downline anda
  1. Seorang direcror Tidak boleh mewakili perusahaan penjualan langsung lain tanpa persetujuan tertulis Oriflame .
  2. Jika isteri/suami Director adalah wakil dari perusahaan penjualan langsung lainnya suami/isteri tersebut tidak diperbolehkan ambil bagian aktivitas Oriflame dan aktifitas suami/isteri tersebut harus dipisahkan dari Oriflame. Seorang Director harus memberitahukan Oriflame jika suami/isterinya adalah seorang wakil dari perusahaan penjualan langsung lainnya.
  3. Seorang Director harus mengikuti segala peraturan atau instruksi tambahan yang diberitahukan secara tertulis oleh Oriflame
Persyaratan Fasilitas Kredit Pribadi
Untuk mendapatkan fasilitas kredit pribadi, maka perlu, memenuhi persyaratan berikut ini.
  1. Mencapai level tertentu yang ditetapkan oleh Oriflame
  2. Hadir sendiri saat mengajukan fasilitas kredit
  3. Menunjukkan KTP asli
  4. Beralamat tinggal dikota dimana terdapat kantor cabang Oriflame
  5. Jika alamat tinggal berbeda dengan alamat KTP, maka perlu mengajukan surat keterangan surat domisili dan kelurahan/camat
  6. Order kredit yang pertama harus pada tingkat batas kredit yang terendah
  7. Order kredit selanjtnya dapat pada tingkat batas kredit yang penuh jika  sudah melunasi order kredit pertama dan sudah memiliki kartu anggota
  8. batas kredit yang rendah dan penuh dapat berubah dan informasinya dapat diperoleh dari sponsor masing-masing Customer Service Newsletter, dll.
  9. Order kredit tidak dapat diwakilkan kepada Consultan lain
  10. Batas waktu pembayaran order kredit adalah 30 hari sejak tanggal Invoice pesanan dikeluarkan atau jika melakukan pesanan berikut ( baik kredit maupun tunai) walupun masa kredit terdahulu belum jatuh tempo
  11. Jika terlambat membayar order kredit, maka Consultant akan dikenakan denda. Jumlah denda tergantung pada jumlah hari terlambat bayar. Jumlah denda dapat berubah, dan informasinya dapat diperoleh dari sponsor, Customer Service, Newsletter, Starterkits, dll.
  12. JIka tidak memenuhi tanggung jawab, pembayaran kredit, Oriflame berhak untuk memotong bonus sebagai cara untuk menyelesaikan tunggakan dan membawa vmasalah ini untuk diselesaikan melalui jalur Hukum, yng berlaku di Indonesia.
  13. Sebagai pemilik kartu anggota, Distributor bertanggung jawab penuh jika kartu anggota diupergunakan orang lain untuk mengambil fasilitas kredit.
Masa Berlaku Keanggotaan
Perjanjian ini mulai berlaku pada saat Oriflame menerima Keanggotaan Consultant, dimana berlaku untuk periode selama 12 bulan. Keanggotaan tersebut dapat diperpanjang setiap tahunnya atas persetuijuan dari Orifflame. Biaya daftar ulang ini akan dimasukkan kedalam Faktur pertama setelah Keanggotaan lama diperbaharui.
Pemberhentian Keanggotaan:
  1. Oriflame dapat mencabut/memberhentikan dengan segera Keanggotaan sorang                         Consultant dengan memberitahukan tertulis, biola Consultant telah memberikan keterangan palsu pada aplikasi Consultant atau terrlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, atau melanggar kode etik. Peraturan-peraturan dan tanggungjawab yang telah ditetapkan oleh Oriflame.
  2. Para pihak dengan tegas mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 kitab undang-undang hukum perdata Indonesia dalam hal terjadinya pemutusan perjanjian ini yang berakibat pada pemberentian Keanggotaan seorang Consultant..
Domisili
Oriflame dan Consultant setuju untuk memilih Jakarta sebagai Domisili Hukum dalam menyelesaikan segala tuntutan atau persengketaan sehubungan dengan perjanjian ini.
sumber : http://www.bossluarbiasa.com/?id=aanggunaa/syarat-dan-kode-etik-member-oriflame/

Tidak ada komentar: